Ratusan buruh dari sejumlah daerah di Sumatera Selatan Jumat (28/11) mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menuntut revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2013.
Aksi ini merupakan kedua kalinya dilakukan setelah sebelumnya dilakukan aksi serupa pada tanggal 6 desember lalu dengan hasil revisi UMP dari Rp.1.350.000 menjadi Rp.1.400.000. Buruh menganggap UMP yang ditetapkan pemerintah daerah dinilai tidak memenuhi kebutuhan hidup layak dan menuntut UMP dinaikkan menjadi Rp.1.800.000.
Aksi buruh ini ditanggapi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan mengajak dialog perwakilan buruh dengan melibatkan Dewan Serikat Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan. Hasil pertemuan ternyata tidak memuaskan bagi buruh karena kesepakatan tripartid dalam menetapkan UMP sudah dalam tahap final. “Kami tidak menerima besaran UMP yang ditetapkan dan akan berkoordinasi kembali dengan arus bawah untuk kembali menyuarakan aspirasi mereka. Kami akan terus berjuang” tegas Ketua DPW Konfederasi Serikat Buruh Nasional Sumsel Edwin Firmansyah.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Sumsel menyatakan besaran UMP sudah ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kebutuhan hidup layak daerah kabupaten kota dan kepentingan dari pihak perusahaan dan buruh. UMP Sumsel sebesar Rp.1.400.000 kini hanya tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh Gubernur/ dan akan mulai berlaku pada bulan Januari 2013.