Komisi III DPR minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Politik Uang

Komisi III DPR RI meminta kepada Polri, Panwaslu dan Bawaslu sebagai  pihak yang menjadi saksi dan pengawas dalam pelaksanaan Pemilu 2014 untuk melakukan pengawasan ketat untuk menghindari praktek money politic atau politik uang.

Polri, Panwaslu dan Bawaslu diminta untuk cermat dalam mengawasi praktek politik uang yang kerap dilakukan dalam berbagai macam modus dalam penyelenggaran Pemilu seperti membeli suara rakyat dengan kedok pemberian.

UU No 8 tahun 2012  tentang Pemilu Legislatif dan DPD telah mengatur dengan jelas berbagai macam tindakan yang dikategorikan dalam praktek politik uang.

“Kami minta kepada pihak Polri, Panwaslu dan Bawaslu untuk menindak tegas calon legislatif dan partai politik yang melakukan praktek money politic atau politik uang pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.” Ujar Anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin dalam kunjungan kerjanya di Palembang, Selasa (11/3/2014).

Komisi III juga berharap masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk proaktif dan mendukung terciptanya pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia. Masyarakat dapat melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib bila mengetahui adanya praktek politik uang pada Pemilu.

 

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>